Kukar – Satuan Lalu Lintas Polres Kutai Kartanegara akan menerapkan instruksi Kapolri terkait larangan Polisi Lalu Lintas memberikan tilang secara manual dan melaksanakan Patroli dan menegur secara Humanis pelanggar Lalu Lintas di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara, Rabu (23/11/2022)
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Polres Kukar AKP REZA PRATAMA RHAMDANI YUSUF, S.I.K mengungkapkan bahwa sesuai instruksi Kapolri kita terapkan juga untuk di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara. "Personel yang berada di lapangan juga akan menerapkan teguran yang bersifat humanis bagi pelanggar lalulintas,” kata Kasat.
Lebih lanjut Kasat Lantas mengungkapkan penindakan pelanggaran tidak menggunakan lagi tilang secara manual, tetapi tilang melalui ETLE. Kegiatan Satlantas Polres Kutai Kartanegara lebih menitikberatkan pada kegiatan peneguran secara simpatik dengan patroli humanis mengingatkan pengguna R2 dan R4 akan kesalahannya atau pelanggarannya.
Kemudian memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas, tentang bagaimana cara pengguna jalan dalam mengemudikan kendaraan sesuai UU Lalu lintas No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan,” tambah Kasat.