Kutim – Sepak terjang dua bersaudara JL (32) dan RD (34) warga Kota Bontang Kalimantan Timur mencuri puluhan tabung gas elpiji dan Sembako di sejumlah toko kelontong, di Bengalon dan Sangatta Kutai Timur berakhir di tangan satuan reserse Polres Kutai Timur.
Kapolres Kutai Timur AKBP Ronny Bonic melalui kasat Reskrim Polres Kutim AKP I Made Jata Wiranegara, menjelaskan, dua tersangka terpaksa ditangkap berkat laporan dari pemilik toko kelontong dan agen tabung gas elpiji serta Dari pantauan CCTV yang menangkap wajah pelaku saat melakukan aksinya di daerah Teluk Lingga Sangatta.
“Pengungkapan kasus berawal dari laporan pemilik toko ke Satrekrim Polres Kutim. Laporan yang kami terima adalah pembobolan toko di sejumlah wilayah,”kata I Made Jata Wiranegara saat Press Release di halaman polres Kutim, Kamis (22/06/2023).
Lebih lanjut ia menambahkan, satreskrim menerima 3 (tiga) pengaduan dari pada tanggan 9, 11 dan 13 Juni 2023. Dari pengaduan tersebut, Pihaknya langsung memerintahkan anggota Satreskrim untuk melakukan penyelidikan.
Kronologis :
Dikatakan dalam melakukan aksinya dua tersangka ini menggunakan mobil
rental. Pada kejadian tersebut pihaknya menerima 4 laporan Polisi (LP).
Di TKP pertama di jalan Poros Bengalon tepatnya di Desa Sepaso Selatan,
pelaku berhasil mencuri 29 tabung gas elpiji yang berada di depan toko.
“Pelaku berhasil mengambil 29 tabung gas elpiji dimana tagung gas elpiji tersebut di simpan di depan toko dalam kondisi terikat dengan rantai. Pelaku melakukan pencurian dengan cara memotong rantai dengan menggunakan tang. Gas elpiji yang dicuri tersebut kemudian di Jual untuk mencari keuntungan pribadi”jelasnya.
Kejadian Kedua, kata I Made berada di Sangatta Selatan, yang merupakan pangkalan elpiji Nur Aisyah. Kejadian itu terjadi pada 9 Juni 2023, pelaku membobol toko untuk mengambil puluhan tabung gas elpiji.
Lebih lanjut ia menambahkan, TKP ketiga, pelaku melakukan aksi di toko kelentong di Sangatta. Pelaku menjalankan aksinya dengan cara membobol pintu toko kemudia mengambil barang berupa beras, telur, minyak Goreng, dan Bawang Putih. Rencananya barang yang berhasil dicuri tersebut akan di jual di beberapa lokasi.
Sementara TKP ke empat, Kata I Made, pelaku kembali membobol pintu toko kelontong di Sangatta Utara. Pada aksi itu pelaku berhasil mencuri sejumlah sembako. Sembako tersebut rencana akan segera di pasarkan untuk meraih keuntungan.
Diungkapkan dalam menjalankan aksinya, dua pelaku kakak beradik ini terlebih dahulu memantau keadaan toko yang ditargetkan. Setelah melihat kondisi toko dalam keadaan sepi. Kedua Pelaku ini langsung melakukan aksi Pencurian.
Dia menambahkan, motif yang di lakukan dua pelaku ini adalah untuk meraih keuntungan pribadi untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. Polisi terus melakukan pengembangan atas kasus ini.
Diungkapkan, Dua pelaku mengaku kalau aksinnya ini yang pertama
dilakukan dan pelaku bukan residivis. Namun pihak akan terus melakukan
pengembangan atas kasus ini.
Atas kejadian tersebut, dua tersangka akan di kenakan pasal 363 ayat 1
KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.