Bontang – Seorang wanita berinisial Ru 53 tahun ditangkap pada Kamis (22/6/2023) pukul 17.00 Wita di sebuah penginapan.

Dia menjual anak di bawah umur yang masih berusia 17 tahun senilai Rp 800 ribu. Hal itu dibuktikan dengan barang bukti uang tunai, kunci kamar penginapan, dan handpone.

Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto korbannya lebih dari satu.

“Korbannya ada 3 orang, itu masih kami kembangkan,” ujarnya.

Untuk sekali menjajakan korban, tersangka mengaku hanya mendapat upah sebesar Rp 100 ribu.

Tersangka yang kini telah ditahan di Mapolres Bontang dijerat pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara.