Kukar – Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil Ungkap Kasus Kejahatan seksual Anak di RT 004 Desa Jembayan Kec. Loa Kulu Kab. Kukar. (21/6/2023).

Kapolsek Loa Kulu IPTU Rachmat Andika Prasetyo, S.I.K., menjelaskan Pengungkapan tersebut berawal dari Unit Reskrim Polsek Loa Kulu menerima laporan dari orang tua korban bahwa anak nya bertemu dengan seseorang dan tidak pulang selama 4 hari.

Bermula pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 Wita, Korban FL (12) meminta ijin kepada orang tuanya untuk pergi meninggalkan rumah dan berjanjian dengan seseorang melalui pesan singkat WhatsApp, dan kemudian Korban pergi meninggalkan rumah dengan alasan akan bermain bersama temannya,  kemudian sekitar pukul 20.00 Wita orang tua korban memberi pesan singkat kepada korban untuk pulang kerumah karena sudah malam namun tidak direspon.  Orang tua korban menjelaskan bahwa anaknya sudah tidak pulang selama 4 hari.

Berdasakan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian pada Kamis Tanggal 21 Juni 2023 Unit Reskrim Polsek Loa Kulu mendapatkan informasi bahwa tersangka Berada dirumah temannya yang beralamatkan di Jl. Antasari 2 Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda, kemudian Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim AIPTU Ferindra Dwi Laksono, S.H. berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kapolsek Loa Kulu IPTU Rachmat Andika Prasetyo, S.I.K., menuju ke Jl. Antasari 2 Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda dan benar tersangka berada disana, kemudian Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan tersangka MR (18) dan setelah dilakukan introgasi yang tersangka mengakui telah melakukan Kejahatan Perlindungan Anak yang berlokasi di RT 004 Desa Jembayan Kec. Loa Kulu Kab. Kukar wilayah hukum Polsek Loa Kulu.
“Tersangka dalam melakukan Kejahatan seksual terhadap Anak tersebut didasari oleh rasa suka sama suka dan membawa korban menuju hotel di samarinda, kemudian berbuat cabul  terhadap korban tidak dipulangkan dan tetap bertahan di samarinda.” Jelas Kapolsek Loa Kulu

Atas pengakuan tersebut tersangka dan barang bukti dibawa oleh Tim Unit Reskrim Polsek Loa Kulu ke Mapolsek Loa Kulu untuk diproses Hukum lebih lanjut.