Kukar – Unit Reskrim Polsek Loa
Kulu berhasil Ungkap Kasus Kejahatan seksual Anak di RT 004 Desa
Jembayan Kec. Loa Kulu Kab. Kukar. (21/6/2023).
Kapolsek Loa Kulu IPTU Rachmat Andika Prasetyo, S.I.K., menjelaskan
Pengungkapan tersebut berawal dari Unit Reskrim Polsek Loa Kulu menerima
laporan dari orang tua korban bahwa anak nya bertemu dengan seseorang
dan tidak pulang selama 4 hari.
Bermula pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 Wita,
Korban FL (12) meminta ijin kepada orang tuanya untuk pergi
meninggalkan rumah dan berjanjian dengan seseorang melalui pesan singkat
WhatsApp, dan kemudian Korban pergi meninggalkan rumah dengan alasan
akan bermain bersama temannya, kemudian sekitar pukul 20.00 Wita orang
tua korban memberi pesan singkat kepada korban untuk pulang kerumah
karena sudah malam namun tidak direspon. Orang tua korban menjelaskan
bahwa anaknya sudah tidak pulang selama 4 hari.
Berdasakan
laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu langsung melakukan
penyelidikan lebih lanjut, kemudian pada Kamis Tanggal 21 Juni 2023 Unit
Reskrim Polsek Loa Kulu mendapatkan informasi bahwa tersangka Berada
dirumah temannya yang beralamatkan di Jl. Antasari 2 Kec. Samarinda Ulu
Kota Samarinda, kemudian Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yang dipimpin oleh
Ps. Kanit Reskrim AIPTU Ferindra Dwi Laksono, S.H. berdasarkan Surat
Perintah Penangkapan Kapolsek Loa Kulu IPTU Rachmat Andika Prasetyo,
S.I.K., menuju ke Jl. Antasari 2 Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda dan
benar tersangka berada disana, kemudian Unit Reskrim Polsek Loa Kulu
berhasil mengamankan tersangka MR (18) dan setelah dilakukan introgasi
yang tersangka mengakui telah melakukan Kejahatan Perlindungan Anak yang
berlokasi di RT 004 Desa Jembayan Kec. Loa Kulu Kab. Kukar wilayah
hukum Polsek Loa Kulu.
“Tersangka
dalam melakukan Kejahatan seksual terhadap Anak tersebut didasari oleh
rasa suka sama suka dan membawa korban menuju hotel di samarinda,
kemudian berbuat cabul terhadap korban tidak dipulangkan dan tetap
bertahan di samarinda.” Jelas Kapolsek Loa Kulu
Atas pengakuan tersebut tersangka dan barang bukti dibawa oleh Tim
Unit Reskrim Polsek Loa Kulu ke Mapolsek Loa Kulu untuk diproses
Hukum lebih lanjut.