Penandatanganan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, SIK, bersama Ketua KPU Kab. Paser Abdul Qoyyim Rasyid, S.Pdi yang disaksikan PJU Polres paser, Pasi Ops Kodim 0904/Paser Letda Inf Qomarul Huda, bersama Komisioner KPU, Bawaslu PPU dan Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu.
Dalam sambutannya Ketua KPU Kab. Paser Abdul Qoyyim Rasyid, S.Pdi mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Resor paser yang telah menanda tangani perjanjian kerja sama dengan KPU kab Paser ini membuktikan adanya kesatuan semangat untuk bersama-sama mewujudkan pelaksanaan pemilu yang damai, langsung, umum, bebas dan rahasia, jujur, adil dan berintegritas, tanpa adanya hoax, ujaran kebencian, serta Pemilu bebas politik uang dan tentram, sampai saat ini tahapan pemilu sampai ke tahapan verifikasi berkas bacaleg hingga tanggal 11 Agustus 2023.
“ Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara KPU Kab Paser dengan Polres Paser dalam Pemilu Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari kegiatan penandatanganan Kerjasama yang telah dilakukan di tingkat Provinsi.” ungkapnya.