Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Kembang Janggut AKP Rihard Nixon menjelaskan bahwa penggerebekan itu dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah itu sering terjadi transaksi narkotika.

“Kami mengamankan 2 pelaku pria berinisial DP (27) dan K (44) warga desa Hambau,” ujarnya.

Sangat disayangkan, kata Kapolsek, 2 orang lainnya lolos dari penggerebekan itu dan masih melarikan diri sampai saat ini.

Dari DP dan K, Polsek Kembang Janggut mengamankan 1 Poket Shabu-Shabu dengan berat Kotor 0,23 gram, 1 Alat Isap pipet kaca,  1 bong alat hisap, 2 Buah Sendok Takar yang terbuat dari sedotan plastik, 11 Bungkus Plastik Klip dan 1 Buah Hp Merk Vivo Warna Hitam.

“Awalnya pelaku tidak mau mengakui Shabu-Shabu yang kami temuka di dalam bungkus rokok Sampoerna itu,” terang Kapolsek.

Namun setelah beberapa lama kemudian, akhirnya DP disaksikan oleh Kades Hambau mengakui bahwa shabu shabu tersebut dibeli dari seseorang bernama UNDING seharga Rp. 1,4 juta.

Berdasarkan pengakuan itu, Polsek Kembang Janggut langsung melakukan pengembangan kerumah UNDING, namun tidak membuahkan hasil karena kondisi dilapangan sudah ramai dan diduga UNDING sudah mengetahui adanya penggerebekan dan melarikan diri.

Untuk DP dan K bersama dengan barang bukti, kini telah diamankan ke Mapolsek Kembang Janggut guna proses lebih lanjut.