PPU – Terbukti membawa 4 (empat) paket narkoba jenis sabu, pria sesuai KTP asal Jalan Untung Suropati Rt. 003 Rw. 001 Desa Kebun Jaya Kecamatan Kintab Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU). Pelaku diduga pengedar barang haram tersebut.
Pria berinisial S (45) tersebut, membungkus obat setan itu dengan plastik bening dan membaginya menjadi beberapa paket kecil siap edar.
“Benar kami mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 pukul 10.30 Wita,” kata Kasat Res Narkoba Polres PPU, Iptu Iskandar Rondunuwu, SH., saat dikonfirmasi diruangannya. Selasa (19/09/2023).
Pelaku saat ditangkap saat sedang duduk dipinggir jalan yang terletak di Rt. 09 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten PPU.
“Pelaku ini terduga sebagai pengedar dengan barang bukti yang ditemukan sebanyak empat paket sabu siap edar dengan total berat 0,805 gram,” ujarnya.
Selain barang bukti sabu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainya, seperti 2. 2 (dua) lembar Plastik Klip Bening, Uang Sejumlah Rp 350.000, 1 (satu) buah bungkus rokok warna hitam, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam, 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo warna Ungu.
“Pada saat ditangkap, anggota kami melakukan penggeledahan dan menemukan berupa 3 (Tiga) paket Sabu didalam kotak rokok warna hitam dan 1 (satu) paket sabu yang diselipkan dalam tas,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.