Paser – Unit Jatanras Sat Reskrim bersama Sat Resnarkoba Polres Paser berhasil meringkus dua orang pria berinisial A (20) dan F (21), pelaku penyalahgunaan narkotika di Jl. Kandilo Bahari, Kecamatan Tanah Grogot pada, Selasa (19/9).
Adapun barang bukti berupa 2 paket / bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabhu dengan bruto 0,50 gram, 1 buah klip plastik kosong dan Celana Jeans panjang merk JNX warna abu-abu.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., mengatakan bahwa kejadian berawal dari informasi Unit Jatanras bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 2 pemuda yang sedang bermain judi jenis slot di lokasi tersebut.
“Kemudian unit Jatanras berkoordinasi dengan Resnarkoba untuk dilakukan penggeledahan pada kedua pemuda tersebut dan menemukan 2 poket plastik klip yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang di simpan dikantong celana depan sebelah kiri pada Sdr. A dengan di saksikan oleh seorang warga,” ujarnya.
“Setelah ditanya Sdr. A menjelaskan bahwa 2 poket plastik klip yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan Sdr. F yang dibeli dengan cara patungan,” sambung Kasat Resnarkoba.
Atas kejadian tersebut, para tersangka dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.