Paser – Polres Paser Terima Kunjungan Tim Bidkum Polda Kaltim dalam rangka Sosialisasi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “ Tupoksi Polri dalam Mengawal Tahapan Pemilu Tahun 2024 “ di Rupatama Polres Paser, Selasa (26/9/2023).
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, SIK melalui Kabag SDM AKP Hendro Wibowo, SH, MH dalam sambutanya menyampaikan selamat datang dan terima kasih atas kehadiranya di Polres Paser, mohon maaf apabila dalam menyambut kedatangan Tim ada yang kurang berkenan.
Kegiatan Sosialisasi dan penyuluhan hukum dipimpin langsung AKBP Muntini, S.E., M.H di dampingi oleh Kompol Tasimun S.H., M.M. dan diikuti oleh Kabag SDM AKP Hendro Wibowo, SH, MH , Kasikum Iptu Gandung Waluyo, dan personel Polres Paser serta para Kanit Polsek Jajaran.
Adapun materi yang disampaikan yakni Undang-undang R.I nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum “Tupoksi Polri Dalam Mengawal Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024”.
AKBP Muntini mengatakan bahwa materi yang diberikan oleh Tim Bidkum Polda Kaltim, betul-betul dapat dipahami dan dimengerti oleh seluruh peserta yang nantinya bisa dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas sehari-hari dilapangan, mengingat pelaksaan pemilu Tahun 2024 sudah semakin dekat dipelukan kesiapan yang matang demi kelancaran jalannya pesta Demokrasi.