Kedua pelaku diamanakan Polsek Sangasanga Pada hari Jumat (29/9) dini hari di loaksi yang berbeda.

Kapklres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Sangasanga AKP Baihaki menerangkan bahwa kedua pelaku itu kerap melakukan transaksi narkotika, itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Keduanya kami amankan dirumahnya pada lokasi yang berbeda, untuk FZ (20) di jalan Mustakim RT.08 Kel. Jawa dan DF (39) di jalan Asoka RT 7 Kel. Jawa, Kec. Sangasanga,” ujar Kapolsek.

Saat melakukan penangkapan pihak kami di bantu oleh Ketua RT dan Wakil ketua RT yang juga menyaksikan penggeledahan rumah kedua pelaku.

“Awalnya kami mengamankan FZ, atas pengakuannya saat di introgasi. Kami melakukan pengembangan dan mengamankan DF,” terang AKP Baihaki.

Dari FZ, Polsek Sangasanga mendapati barang bukti satu poket narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik klip ukuran kecil, satu buah handphone merk redmi warna hitam, dua buah pipet kaca warna bening, empat buah pipet plastik warna putih, dua pack plastik klip ukuran kecil dan sedang, uang tunai Rp.745 ribu, satu buah korek api gas warna biru, satu buah tas genggam dari bahan kain warna abu-abu dan satu buah tas selempang warna coklat.

Sedangkan dari DF, didapati barang bukti berupa delapan poket narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik klip ukuran kecil, satu pack plastik klip ukuran kecil, satu buah handphone realme warna biru, satu buah timbangan digital warna hitam ukuran kecil merk digital scale, uang tunai Rp.259 ribu tiga buah bong lengkap sebagai alat bantu hisap sabu-sabu, satu buah timbangan digital warna hitam ukuran kecil merk digital scale, dua buah korek api gas, satu buat kotak rokok warna hitam merk GA, satu buah sendok takar terbuat dari bahan kayu dan plastik warna hijaundan satu buah tas tempat botol minuman warna coklat.
Kini, kedua pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan ke mapolsek Sangasanga untuk menjalani proses hukum.