Personel Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang saat sedang melakukan penyelidikan di sekitar Jl. Bung Tomo Kel. Sungai Keledang melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hijau. Saat dilakukan penggeledahan personel menemukan 1 poket sabu yang di simpan dalam bungkus rokok dan di letakkan dalam dasbor motor.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pria tersebut berinisial MAP dan mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari pria berinisial J melalui via telpon.

MAP mengaku diarahkan oleh J melalui via telpon untuk mengambil narkoba tersebut di teras rumah sdr. J yang berada di dekat Jembatan Mahkota 2 dan diminta untuk menjual kepada seorang pemesan di Wilayah Samarinda Seberang. Barang bukti yang diamankan dari tangan MAP yaitu 1 poket sabu seberat 0,40 gram bruto, 1 bungkus rokok, 1 unit telpon genggam dan 1 unit sepeda motor honda beat.
Tersangka MAP disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika diancam dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Tersangka MAP ini diamankan karena sebagai perantara jual beli narkotika golongan 1 sementara untuk J masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut ” jelas Kapolsek Samarinda Seberang AKP Izdiharuddin Faris Raharja S.I.K.