Samarinda - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jl.Ulin Rt.- No.- Kel. Karang Asam Ilir Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda.
Kronologis penangkapan bermula Sat Reskoba Polresta Samarinda mendapat laporan dan informasi masyarakat, bahwa di Jl.Ulin Rt.- No.- Kel. Karang Asam Ilir Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda (tepatnya di dalam rumah), sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
Pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 Wita, dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan didapati seorang laki-laki yang berada di dalam ruang kamar mandi yang mengaku bernama Sdra. AG (29).
Setelah dilakukan interogasi, didapat keterangan bahwa Sdra. AG (29) menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu yang telah siap edar didalam sebuah rumah yang beralamat di Jl.Ulin Rt.- No.- Kel. Karang Asam Ilir Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda. Atas keterangan tersebut, segera menuju ke alamat rumah tersebut dan dilakukan penggeledahan.
Kemudian, ditemukan barang bukti didalam ruang kamar mandi berupa 1 (satu) buah tas kain warna biru yang berisikan 1 (satu) buah kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak warna hitam dan didalam kotak tersebut terdapat 1 (satu) buah amplop warna putih yang berisikan 1 (satu) lembar klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 37 (Tiga Puluh Tujuh) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,87 (Tiga Belas Koma Delapan Tujuh) Gram Brutto dan 1 (satu) buah amplop warna putih yang berisikan 2 (dua) lembar klip plastik yang masing-masing didalam klip plastik tersebut berisikan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 (bungkus) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,85 (Dua Satu Koma Delapan Lima) Gram Brutto dan 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 1,80 (satu koma delapan puluh) Gram Brutto, beserta barang bukti lainnya
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.