SAMARINDA - Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda berhasil mengamankan satu orang pelaku perkara tindak pidana penyalahgunaan sediaan Farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagai dimaksud dalam ketentuan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam Press Release Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si menjelaskan kronologis kejadian yaitu pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira jam 17.30 WITA Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek KP3 mendapatkan Informasi adanya peredaran obat-obatan diduga jenis double L di Jalan Sultan Alimuddin Kel. Sambutan Kec. Sambutan Kota Samarinda.
Selanjutnya, Anggota Polsek KP3 kemudian melakukan penyelidikan serta pengamatan di lokasi tersebut dan sekitar pukul 18.50 WITA anggota mencurigai seseorang yang sedang duduk diatas sepeda motor honda beat, selanjutnya anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek KP3 mendatangi orang tersebut dan melakukan pemeriksaan saat itulah ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus pil yang diduga double L sebanyak 375 butir yang terbungkus plastik hitam ditaruh didalam dashboard sepeda motor sebelah kanan, dan bungkus ke 2 sebanyak 250 butir ditaruh di dalam dashboard sepeda motor sebelah kiri yang terbungkus plastik hitam.
Setelah mendapatkan barang bukti Pil jenis double L tersebut selanjutnya anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek KP3 melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah pelaku dan di dalam rumah kontrakan pelaku yang berada di Jl. HM Saleh Arsad Kel. Sungai Kapih Kec. Sambutan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan lagi sebanyak 14 Jumbo Pil jenis Double L dimana dalam 1 jumbonya berisikan pil double L sebanyak 1.000 butir yang ditemukan didalam kresek hitam didapur tepatnya disamping keranjang pakaian bekas.
Kemudian Anggota menemukan lagi Pil jenis double L tepatnya didalam toples hijau ada sebanyak 2 bungkus lagi dimana 1 bungkus berisikan 305 butir dan 1 bungkus lagi sebanyak 250 butir. jadi total yang ditemukan petugas sebanyak 15.180 ( lima belas ribu seratus delapan puluh ) butir Pil diduga adalah jenis Double L berikut uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.000.000, ( satu juta rupiah ).
Kapolresta Samarinda menambahkan bahwa pelaku inisial BU kini telah ditahan dan dijerat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 197 subs pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, “ Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar" dengan ancaman Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000, ( Satu milyar lima ratus juta rupiah ).