Bontang - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bontang berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi serta penyediaan dan pendistribusiannya yang diberikan penugasan pemerintah di wilayah hukum Polres Bontang. Pengungkapan ini dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 20 April 2024, sekitar pukul 23.00 WITA di Jl. Urip Sumoharjo RT. 12 Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
Kepala Sat Reskrim Polres Bontang, IPTU Hari Supranoto S.H,M.H, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Bontang dalam memberantas tindak pidana terkait penyalahgunaan BBM subsidi yang telah diberikan penugasan oleh pemerintah.
"Dalam operasi ini, kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tindakan tersebut merugikan negara serta mengganggu stabilitas ekonomi di wilayah Bontang," ujarnya
Lebih lanjut, Kompol Dharma menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, Sat Reskrim Polres Bontang berhasil mengamankan sejumlah bukti dan barang bukti yang cukup untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kami telah mengamankan beberapa barang bukti yang terkait dengan kasus ini, termasuk kendaraan dan dokumen-dokumen penting. Tim kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini," tambahnya.
IPTU Hari Supranoto S.H,M.H, juga menegaskan komitmen Polres Bontang untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana terkait penyalahgunaan BBM subsidi serta memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Bontang tetap terjaga.