Samarinda - Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa di Jl.Pepaya, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu. Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat pada alamat tersebut, Pada hari sabtu, tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 Wita, pelapor dan saksi melakukan penggeledahan dan pemeriksaan pada Alamat tersebut dan ditemukan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama sdra M T Als T Bin D dan sdra I Als I Bin B dan pada saat penggeledahan ditemukan barangbukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau yang didalamnya berisikan 13 (tiga belas) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,84 (empat koma delapan empat) Gram Brutto yang ditemukan di atas kasur di dalam kamar sdra M T Als T Bin D kemudian ditemukan kembali 1 (satu) buah cash box yang didalamnya berisikan 1 (satu) bendel plastic klip, 1 (satu) buah sendok penakar, dan 1 (satu) unit timbangan digital merk DIGIPOUNDS yang ditemukan di dalam mesin cuci yang berada di dalam kamar mandi berdasarkan keterangan sdra M T Als T Bin D bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di beli dari sdra DARA (DPO) melalui perantara sdra I Als I Bin B.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang yang diamankan
1. 13 (tiga belas) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,84 (empat koma delapan empat) Gram Brutto;
2. 1 (satu) bendel plastic klip;
3. 1 (satu) buah sendok penakar
4. 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau
5. 1 (satu) unit timbangan digital merk DIGIPOUNDS
6. 1 (satu) buah cash box
7. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam IMEI 358482471665644. (milik sdra TOPIK)
8. 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Silver. Senin (27/05).