Bontang - Polres Bontang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 50,49 gram di wilayah Polsek Muara Badak, wilayah hukum Polres Bontang, Kamis (25/07/24)
Dalam Keteranganya Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing SIK mengatakan, penangkapan dilakukan terhadap seseorang berinial K setelah adanya laporan dari masyarakat.
Dari tangan tersangka, ditemukan 1 bungkus plastik bening berukuran besar yang berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 50,49 gram. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dengan sistem jejak.
Tersangka pun telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.