Personil Polsek Jempang Sosialisasikan Himbauan Tolak Pungutan Liar (Pungli) Pada Masyarakat

Personil Polsek Jempang Sosialisasikan Himbauan Tolak Pungutan Liar (Pungli) Pada Masyarakat

Jumat, 30 Agustus 2024, Agustus 30, 2024

Kubar - Personil Polsek Jempang melakukan kegiatan sosialisasi pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat Kampung Tanjung Isuy wilayah Hukum Polsek Jempang terkait program Beyond Trust Presisi Kapolri tahun 2024, Jum'at (30/8/2024).

Dalam kegiatan tersebut personel Polsek melaksanakan kegiatan sosialisasi pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat di Kampung tersebut agar pesan-pesan sampai kepada masyarakat dan masyarakat mengetahui dan paham tentang arti dari Pungli itu sendiri. Pungutan liar yang berarti tindakan meminta sesuatu berupa uang dan lain sebagainya kepada seseorang, lembaga ataupun perusahaan tanpa menuruti peraturan yang lazim.

Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta, S.I.K melalui Kapolsek Jempang IPTU Sunarto, SH ” Kegiatan ini merupakan salah satu program Bapak Kapolri terkait Beyond Trust lanjutan program ke 7 kegiatan ke 3 yaitu “Penerapan Budaya Integritas Anti Korupsi dengan menghilangkan Budaya Pungutan Liar, ucap Kapolsek.

Dengan dilaksanakan kegiatan ini Kapolsek berharap, ” bisa berjalan dengan baik dan bisa mewujudkan budaya -budaya yang anti korupsi di tengah-tengah masyarakat sehingga bangsa Indonesia menjadi baik dan semakin maju dalam pembangunan sumber daya manusia yang jujur, dalam kegiatan tersebut personel Polsek juga menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat sehingga masyarakat merasa aman. Apabila ada mengetahui dan melihat terjadi pungutan liar di himbau agar masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan ke Polsek,” tutup Kapolsek

TerPopuler