Balikpapan - Bidpropam Polda Kaltim menggelar kegiatan Pembinaan Pemulihan Profesi bagi Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) yang telah menyelesaikan Putusan Sidang Disiplin dan Komisi Kode Etik Polri. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (30/09/24) di Ruang Rupatama, yang bertujuan memperkuat disiplin dan etika anggota Polri.
Kegiatan dihadiri oleh 40 personel dari berbagai satuan kerja, termasuk Ditresnarkoba, Ditsamapta, dan Satbrimob, yang telah menjalani proses hukum sebelumnya. Materi yang disampaikan mencakup peraturan disiplin Polri, pengetahuan etika, mental kepribadian, serta nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.
Kegiatan Pembinaan dibuka langsung oleh Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Prianto Teguh Nugroho, S.I.K., M.H. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kesadaran untuk tidak mengulangi pelanggaran dan berkomitmen dalam menjaga integritas sebagai anggota Polri.
"Kegiatan ini merupakan syarat untuk mendapatkan rehabilitasi pemutihan hak-hak sebagai anggota Polri," ungkapnya.
"Kegiatan ini berjalan lancar dan tertib, serta diharapkan dapat memberikan efek jera bagi anggota yang melanggar, agar tidak mengulangi kesalahan di masa mendatang," pungkas Kombes Pol Prianto.
Dari hasil kegiatan ini, seluruh peserta berkomitmen untuk memperbaiki perilaku dan disiplin sebagai anggota Polri. Selain itu, dibuatkan Pakta Integritas dan Surat Keterangan Pembinaan Masa Pengawasan bagi 40 personel yang mengikuti pembinaan.
Dengan upaya ini, diharapkan integritas dan profesionalisme Polri dapat terjaga dan ditingkatkan.