Polsek Loa Kulu Ungkap Kasus Ilegal Logging di Wilayah Konservasi Desa Sungai Payang

Polsek Loa Kulu Ungkap Kasus Ilegal Logging di Wilayah Konservasi Desa Sungai Payang

Rabu, September 25, 2024

 


Kukar – Jajaran Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ilegal logging yang terjadi di wilayah konservasi Compartment Blok F127, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (24/9/2024) sekitar pukul 20.30 WITA, berdasarkan laporan dari Supervisor Security PT IHM, Irwan Hendrawan.


Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath Splendidta, mengungkapkan bahwa kegiatan ilegal logging ini melibatkan dua orang pelaku berinisial TN dan MI, yang merupakan warga Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu. Kedua pelaku ditangkap di sebuah pondok di area konservasi dengan barang bukti kayu jenis meranti yang sudah diolah.


Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya terdiri dari 52 lembar papan kayu berukuran 4 meter, 13 lembar papan kayu berukuran 2 meter, serta 10 lembar balok kayu berukuran 4 meter. Kayu-kayu tersebut diduga hasil penebangan liar yang dilakukan tanpa izin di kawasan konservasi.


Menurut keterangan, kasus ini bermula ketika seorang karyawan PT IHM, menerima informasi tentang adanya aktivitas mencurigakan di area konservasi. Berdasarkan instruksi dari atasannya, tim security PT IHM segera melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan kedua terlapor beserta barang bukti kayu yang telah diolah.


Kini, kedua pelaku telah diamankan oleh pihak Polsek Loa Kulu dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


"Kami telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap terlapor, hingga pengamanan barang bukti," ungkap Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath Splendidta, dalam keterangannya.


Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi pihak-pihak yang berniat melakukan aktivitas ilegal logging di wilayah Kukar. Polsek Loa Kulu menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kawasan konservasi dari tindakan perusakan hutan dan alam yang merugikan lingkungan.

TerPopuler