Paser - Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polres Paser mengadakan kegiatan pembinaan dan sosialisasi mengenai legalitas anggota Satuan Pengamanan (Satpam) di PT Dua Arah Perkasa, Site Kideco Jaya Agung, Tanah Merah, Kecamatan Tanah Grogot, pada Senin (30/9/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi pengamanan swakarsa, sesuai dengan Perpol Nomor 4 Tahun 2020.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo SIK, MH, melalui Kasat Binmas Polres Paser, AKP Kamin, memimpin langsung kegiatan ini bersama timnya, Iptu Darwito dan Aiptu Jufriadi. Pembinaan dilaksanakan di Pos Satpam PT Kideco Jaya Agung, dengan fokus pada penegakan aturan mengenai penggunaan seragam, atribut, dan Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi anggota Satpam.
Kegiatan ini menghasilkan beberapa pencapaian, termasuk peningkatan disiplin dan tanggung jawab di kalangan anggota Satpam dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Selain itu, sosialisasi tersebut memastikan bahwa anggota Satpam mematuhi ketentuan seragam dan atribut sesuai dengan Perpol 01 Tahun 2023.
Pembinaan juga menekankan pentingnya pemenuhan legalitas melalui kepemilikan KTA yang sah dan mengikuti pelatihan serta kompetensi yang diatur dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020. Diharapkan, dengan kegiatan ini, Satpam di PT Kideco Jaya Agung dapat menjalankan tugas pengamanan dengan lebih profesional dan bertanggung jawab.
Kasat Binmas Polres Paser berharap bahwa melalui pembinaan rutin ini, personil Satpam dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas layanan keamanan di perusahaan, sehingga pengamanan swakarsa dapat berjalan efektif sesuai dengan regulasi yang berlaku.