Berau - Sat Resnarkoba Polres Berau kembali menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau. Pada Kamis (26/09/2024) sekitar pukul 08.00 WITA, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kecamatan Talisayan, dengan mengamankan dua tersangka berinisial A (35) dan F (31). Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 301,29 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. "Setelah mendapatkan laporan, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku di wilayah Talisayan. Dalam penggeledahan, kami menemukan tujuh bungkus besar dan sembilan bungkus sedang yang diduga sabu, bersama alat-alat pendukung lainnya," ungkap AKP Agus Priyanto.
Tak hanya narkotika, petugas juga menyita barang bukti lain di tempat kejadian, antara lain beberapa perangkat seperti bandel sedotan, plastik klip, gunting, timbangan, dan tiga unit handphone. Semua barang bukti kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dua tersangka ini akan menghadapi proses hukum sesuai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku peredaran narkoba. Langkah ini menunjukkan komitmen tegas Polres Berau dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau untuk menjaga keamanan masyarakat,” tegas AKP Agus Priyanto.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Berau dalam menjaga wilayahnya bebas dari ancaman narkoba, guna mewujudkan lingkungan yang aman bagi masyarakat.