Satresnarkoba Polres Paser Ungkap Peredaran Sabu-sabu, Tersangka Ditangkap dengan 30 Paket Barang Bukti

Satresnarkoba Polres Paser Ungkap Peredaran Sabu-sabu, Tersangka Ditangkap dengan 30 Paket Barang Bukti

Selasa, September 24, 2024

 

Tersangka dan barang bukti


Paser- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Paser dengan menangkap seorang tersangka berinisial ITP (32) di sebuah rumah di Desa Laburan Baru, Kecamatan Paser Belengkong, Senin (23/9). Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh petugas Satresnarkoba setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di desa tersebut.


Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Suradi, menjelaskan bahwa tersangka ITP ditangkap sekitar pukul 12.00 WITA setelah petugas melakukan pengintaian di sekitar lokasi. "Kami menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya," ujar AKP Suradi.


Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan 30 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu-sabu dengan berat total 11,72 gram. Paket sabu-sabu tersebut disimpan dalam sebuah dompet kecil berwarna hijau yang diletakkan di atas lemari pakaian di dalam kamar tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.


"Selain sabu-sabu, kami juga menemukan satu sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, satu bendel plastik klip kosong, satu kamera CCTV, uang tunai sebesar Rp 8.750.000, dua unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Yamaha FIZR berwarna hitam," lanjut Kasat Narkoba AKP Suradi. Semua barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Menurut AKP Suradi, tersangka ITP saat ini telah ditahan di Polres Paser dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar. "Tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut dan kami akan terus mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka ini," tegasnya.


Penangkapan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Paser dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Paser. AKP Suradi mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian dan berharap kerjasama ini dapat terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. "Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang turut membantu dengan memberikan informasi. Ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika semakin tinggi, dan kami akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini," tuturnya.


Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa Polres Paser tidak akan memberikan ruang bagi mereka yang mencoba merusak generasi muda dengan peredaran narkotika. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka.


Dengan upaya yang terus dilakukan oleh pihak kepolisian dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan Kabupaten Paser dapat terbebas dari ancaman peredaran narkotika dan menjadi wilayah yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya.

TerPopuler