Kukar – Unit Reskrim Polsek Tenggarong berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Jaya Mangku RT 1, Kelurahan Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara. Kejadian yang berlangsung pada Sabtu (21/9/2024) tersebut dilaporkan oleh korban, ME (37), seorang karyawan swasta, kepada pihak kepolisian pada Senin (23/9/2024).
Insiden bermula ketika pelaku berinisial HAR (18) diminta untuk membantu proses panen ayam di lokasi kejadian. Permintaan itu justru memicu kemarahan HAR yang merasa terganggu dan tidak terima dibangunkan. Perdebatan pun tak terelakkan antara korban dan pelaku, hingga berujung pada tindakan kekerasan.
Dalam situasi yang semakin memanas, pelaku HAR mengambil sebilah parang sepanjang 63 cm dari sebuah pondok di depan kandang ayam. Dengan senjata tersebut, pelaku kembali mendatangi korban dan melanjutkan pertengkaran. Hingga akhirnya, HAR menyerang korban, menyebabkan luka di tangan korban akibat sabetan parang tersebut.
Kejadian ini disaksikan oleh seorang pelapor yang kemudian segera melaporkan tindakan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian. Polsek Tenggarong yang menerima laporan tersebut bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Pelaku yang sempat menunggu temannya di pondok setelah kejadian, langsung diamankan oleh petugas kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tenggarong berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 63 cm yang digunakan pelaku dalam aksi penganiayaan tersebut. Selain itu, polisi juga melakukan berbagai langkah investigasi seperti pemeriksaan saksi-saksi, penyusunan laporan polisi, dan mengeluarkan Visum Et Repertum terhadap korban guna memperkuat bukti dalam proses hukum.
Kapolsek Tenggarong, AKP Sukardi, menjelaskan bahwa pelaku HAR akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. "Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa tindakan kekerasan dapat segera diatasi dan hukum dapat ditegakkan di wilayah hukum Polsek Tenggarong," tegas AKP Sukardi.
Polsek Tenggarong terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan tepat. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari tindakan kekerasan. "Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tenggarong serta memberikan rasa aman kepada masyarakat," pungkas AKP Sukardi.