Berau - Kabidhumas Polda Kalimantan Timur memberikan arahan kepada personel Polres Berau dalam apel pagi yang berlangsung di Halaman Apel Mako Polres Berau, Kamis, 31 Oktober 2024. Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 hingga 08.45 WITA dan dihadiri oleh Kapolres Berau beserta para pejabat utama (PJU) Polres Berau serta seluruh personel.
Dalam pengarahannya, Kabidhumas Polda Kaltim menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023, khususnya terkait peran setiap anggota Polri sebagai pengemban fungsi kehumasan. Ia menegaskan bahwa tugas kehumasan bukan hanya tanggung jawab struktural di bidang Humas, seperti Penmas, Multimedia, dan Pengelola Informasi Data (PID), tetapi menjadi bagian melekat dalam setiap aktivitas sehari-hari personel Polri.
“Semua anggota, dengan atau tanpa jabatan struktural di Humas, memiliki tanggung jawab untuk membangun kepercayaan publik melalui media sosial dan interaksi keseharian. Setiap personel diharapkan aktif berperan dalam menyampaikan citra positif Polri kepada masyarakat,” tutur Kabidhumas Polda Kaltim.
Ia juga menekankan pentingnya netralitas anggota Polri dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menghadapi Pilkada. Setiap personel diminta menghindari penggunaan simbol yang mengarah kepada dukungan terhadap pasangan calon tertentu, seperti pose jari yang mengindikasikan dukungan politik.
Apel pagi tersebut berjalan tertib dan lancar. Dengan arahan ini, diharapkan personel Polres Berau semakin sadar akan tanggung jawab mereka dalam menjaga profesionalisme, netralitas, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri melalui aktivitas keseharian, baik secara langsung maupun melalui media sosial.