Acara yang menghadirkan presenter Nimhut dari Radio ONIX FM Balikpapan, Dalam kesempatan tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim AKBP Bangun Isworo, S.H. menyampaikan bahwa di Tahun 2024 di Balikpapan pelanggaran berlalu lintas telah mengalami penurunan.
Dalam undang-undang kendaraan berplat dari luar Kaltim, diwajibkan untuk melapor kepihak kepolisian untuk digunakan di Kaltim. Kendaraan dari luar yang digunakan lebih dari 3 bulan, diwajibkan untuk balik nama atau merubah plat kendaraan atau dimutasikan ke plat Kaltim.
Kecelakaan lalulintas sering terjadi akibat kesalahan yang dilakukan karena kelalaian berkendara. Jangan melarikan diri apabila melakukan pelanggaran berlalulintas untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan, ucap AKBP Bangun.
Pelanggaran sering ditemuin dilakukan oleh pengendara roda dua, pelanggarannya antara lain adalah pajak kendaraan sudah kadaluarsa. Diharapakan masyarakat mengecek kelengkapan dan memastikan kendaraan dalam keadaan baik sebelum digunakan.
Kepada Masyarakat dihimbau dalam berkendara untuk tetap fokus dalam bekendara. Apabila menggunakan kendaraan, pastikan fisik dalam keadaan sehat dan tidak berkendera dalam keadaan mengantuk, tutup AKBP Bangun Isworo, S.H.