newsikn.com, Sangatta – Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kejari Kutim) resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB 1) di Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) PPRD Bapenda Kutai Timur.
Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih, yang didampingi oleh Kasi Pidsus Michael A.F., mengungkapkan bahwa tersangka berinisial AGW merupakan mantan tenaga teknis sekaligus pengendali teknologi informasi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur untuk periode 2019–2020.
"AGW diduga telah melakukan manipulasi terhadap nilai jual kendaraan bermotor yang tercatat, sehingga mengakibatkan pengurangan jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan oleh pemilik kendaraan," kata penyidik Kejari Kutim dalam keterangan persnya, Kamis (30/1/2025) malam.
Selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 16 saksi yang terdiri dari PNS Bapenda Kaltim, pegawai honorer, serta pihak swasta yang terkait dengan kasus ini.
"Kami juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam rangka pendalaman lebih lanjut," tambahnya.
Penyimpangan yang dilakukan tersangka terjadi antara Maret 2019 hingga Oktober 2020. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan sebanyak 23 unit kendaraan yang mengalami perubahan spesifikasi, baik dalam bentuk maupun jenisnya, yang berdampak pada penurunan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta pajak yang dibayarkan lebih rendah dari yang seharusnya.
"Diperkirakan kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp1.889.857.100 atau hampir dua miliar rupiah," ujar penyidik.
Kasus ini terungkap berkat audit yang menemukan ketidaksesuaian antara data kendaraan dan pajak yang dibayarkan. Kejari Kutim memastikan akan terus mengembangkan kasus ini dan mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema manipulasi pajak kendaraan.
"Untuk sementara, tersangka AGW telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kutim," tutupnya.
Dari total kerugian negara sebesar Rp1.889.857.100, tersangka AGW diketahui menerima transfer rutin setiap minggunya sebesar Rp354.650.000 (tiga ratus lima puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dari tersangka Z, yang sebelumnya juga telah dilakukan penahanan.