Pemuda di Samarinda Ditangkap Setelah Aniaya Anak di Bawah Umur dengan Kunci Inggris

Pemuda di Samarinda Ditangkap Setelah Aniaya Anak di Bawah Umur dengan Kunci Inggris

Kamis, Januari 30, 2025

 


newsikn.com, Samarinda – Seorang pemuda berinisial RS (20), warga Jalan Otto Iskandardinata, Kecamatan Samarinda Kota, diamankan oleh pihak kepolisian setelah terlibat dalam penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

 

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Jelawat, Gang 4, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Minggu (26/1/2024) sekitar pukul 01.00 Wita.

 

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, melalui Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, menyampaikan bahwa kejadian bermula saat korban bersama temannya sedang melakukan perbaikan sepeda motor di tepi jalan. Tiba-tiba, pelaku yang dalam keadaan mabuk alkohol melintas dan langsung menyerang korban dengan pukulan menggunakan tangan kosong dan sebuah kunci inggris.

 

"Pelaku yang berada dalam pengaruh alkohol tiba-tiba menyerang korban tanpa alasan yang jelas," ujar AKP Kadiyo dalam keterangannya pada Jumat (31/1/2025).

 

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka dan langsung melapor ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada Senin (27/1/2024) sekitar pukul 16.20 Wita.

 

Selain itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa helm dan kunci inggris yang digunakan pelaku dalam penganiayaan tersebut.

 

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa tindakannya dipicu oleh rasa kesal setelah permintaannya untuk menghentikan perbaikan sepeda motor di tengah jalan tidak diindahkan oleh korban dan temannya.

 

"Pelaku merasa tidak dihargai ketika menegur korban dan temannya yang sedang memperbaiki sepeda motor di tengah jalan, sehingga ia menganiaya korban," tambah AKP Kadiyo.

 

Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 mengenai kejahatan terhadap perlindungan anak.

TerPopuler