Samarinda - Polsek Palaran Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda gunung dengan mengamankan pelaku dan barang bukti sepeda tersebut pada Kamis (02/01/25).
Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra, S.Sos mengonfirmasi bahwa pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda gunung yang terjadi pada tanggal 27 Desember 2024 sekitar pukul 20.25 WITA. Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan pada 1 Januari 2025.
Kejadian ini bermula dari laporan yang diajukan oleh korban ke Polsek Palaran, yang mengaku kehilangan sepeda gunung dengan kerugian senilai Rp. 4.000.000. Kapolsek menjelaskan, saat itu pelapor menanyakan kepada anaknya mengenai keberadaan sepeda gunung, dan anaknya mengatakan bahwa sepeda tersebut terparkir di garasi samping rumah. Setelah mengecek, pelapor mendapati sepeda tersebut hilang dan langsung memutar rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pria yang tidak dikenal melompati pagar dan mengambil sepeda gunung tersebut.
Kapolsek juga menambahkan bahwa pelaku, yang berinisial AM (24) dan merupakan warga Kutai Kartanegara, sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Pelaku telah mengakui perbuatannya.
“Pelaku sudah mengakui tindakan pencurian ini dan saat ini tengah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.