Kutai Barat – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial ZL (36) berhasil diamankan atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu pada Rabu (01/01/2025) sekitar pukul 01.30 WITA di wilayah Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak. Operasi ini turut mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,5 gram yang disembunyikan dalam bungkus permen, serta sepeda motor tanpa plat nomor yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Polres Kubar menjelaskan bahwa penangkapan ZL berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan mendalam dan mengatur operasi penyamaran (undercover buy). Saat transaksi berlangsung, ZL langsung ditangkap bersama barang bukti di lokasi kejadian.
Dalam pemeriksaan, ZL mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial S. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba segera bergerak dan berhasil mengamankan S di lokasi berbeda. Bersama kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti tambahan yang kini telah diamankan di Mapolres Kutai Barat.
Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Barat. “Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi penting kepada kami. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh barang haram ini,” ungkapnya.
Kedua tersangka kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polres Kutai Barat menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika melalui berbagai langkah preventif dan represif.