Kubar - Polres Kubar bersama Satuan Tugas Pengamanan Kawasan Hutan dari Kelompok Kerja Keamanan dan Ketertiban melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada warga Desa Lendian Liang Nayuq, Kec.Siluq Ngurai, Senin (22/03/25).
Kegiatan diawali dengan apel di Markas Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat, kemudian tim bergerak menuju lokasi tujuan. Dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kubar, Kompol E. Tegu Budi S, S.Th., tim menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam mematuhi aturan pengelolaan hutan. Hal ini guna mencegah aktivitas ilegal yang merugikan negara dan mengancam ekosistem.
Sosialisasi tersebut juga mengajak masyarakat untuk tidak khawatir dengan pemasangan rambu-rambu larangan, melainkan aktif berpartisipasi dalam menjaga hutan lindung serta menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah setempat.
Program ini merupakan rangkaian aksi selama enam hari (22–27 Maret 2025), dengan sasaran utama perusahaan-perusahaan yang beroperasi di luar izin HGU, termasuk PT. Ketapang Argo Lestari, PT. Marsam Citra Adi Perkasa, dan PT. Citra Agro Kencana.